Padang – Babinsa Koramil 02/Padang Timur, Kelurahan Andalas, Sertu Hengki Rinaldi memberikan himbauan kepada masyarakat terkait larangan penggunaan kembang api dan petasan dalam perayaan Tahun Baru, guna menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Sertu Hengki Rinaldi mengatakan bahwa penggunaan kembang api dan petasan dapat membahayakan keselamatan masyarakat serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, kebakaran, dan kebisingan yang meresahkan warga.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyalakan kembang api maupun petasan saat perayaan Tahun Baru. Mari kita rayakan pergantian tahun dengan cara yang aman, tertib, dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Sertu Hengki.
Ia juga menambahkan bahwa himbauan ini merupakan bagian dari upaya Babinsa bersama aparat terkait dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah binaan, khususnya menjelang dan saat pergantian tahun.
Babinsa berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi himbauan tersebut demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif selama perayaan Tahun Baru.
