Padang, — Babinsa Kelurahan Kubu Marapalam, Serda Septa Suhendra, bersama Bhabinkamtibmas Aipda Eki Noviandi, mendampingi Kasitrantib Satpol PP Kota Padang dalam kegiatan penyerahan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pemilik bangunan liar (Bangli) yang berdiri di atas tanah fasilitas umum (fasum) di RT 05 RW 08, Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur. Kamis (13/11)

SP1 tersebut diberikan sebagai bentuk peringatan awal agar pemilik Bangli segera mengosongkan dan membongkar bangunan dalam waktu 3 x 24 jam. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih.

Dalam kegiatan tersebut, kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas bertujuan untuk memberikan pengamanan serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama proses penyampaian surat peringatan berlangsung.

Selain aparat keamanan dan Satpol PP, turut hadir ketua RW dan RT setempat yang ikut menyaksikan jalannya kegiatan.
Proses pemberian surat peringatan berjalan dengan tertib, lancar, dan aman.

 
Top