Solok – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, menggelar razia gabungan pada Sabtu (25/10/2025) malam. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 19.30 WIB tersebut dilaksanakan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan pemasyarakatan.

Razia dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas III Alahan Panjang, Harianto, S.Sos., M.H., serta turut melibatkan unsur Kepolisian dan TNI. Hadir dalam kegiatan tersebut Ps. Panit Intelkam Polsek Lembah Gumanti, Aipda Bobby Firmando Putra, S.I.Kom, beserta Bhabinkamtibmas Brigadir Wendra Saputra yang mewakili Kapolsek Lembah Gumanti AKP Barata Rahmat Sukarsih, S.H. Dari unsur TNI, hadir perwakilan Koramil 0309/10 Lembah Gumanti, Serda Algozi dan Serda Rico Gushendra, serta staf Lapas Kelas III Alahan Panjang.

Razia ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja pemasyarakatan.



Sasaran pemeriksaan meliputi kamar hunian warga binaan, area blok tahanan dan sel isolasi, barang bawaan serta tempat penyimpanan warga binaan, hingga area dapur, gudang dan ruang kunjungan.

Dari hasil pemeriksaan di beberapa blok hunian, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam Lapas. Di antaranya:

1 buah pisau cutter

3 buah sendok logam

1 buah gelas kaca

1 buah ikat pinggang (gesper)

1 set kartu remi


Seluruh barang temuan tersebut telah diamankan untuk dilakukan pendataan dan akan dimusnahkan sesuai prosedur keamanan pemasyarakatan.

Kegiatan berakhir pada pukul 21.00 WIB dengan situasi yang tetap kondusif dan terkendali. Pihak Lapas memastikan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai komitmen dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib.
Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post
 
Top