Padang – Babinsa Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, memfasilitasi mediasi terkait permasalahan warga binaan mengenai penggunaan tempat berjualan di RT 01 RW 01. Kegiatan mediasi dilaksanakan bersama Bhabinkamtibmas, pihak kelurahan, LPMN, serta warga yang bersangkutan.
Dalam pertemuan tersebut, Babinsa bersama unsur terkait berupaya mencari solusi terbaik agar permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Kehadiran aparat kewilayahan dimaksudkan untuk menjaga kondusivitas lingkungan dan memastikan tidak terjadi perselisihan berkepanjangan antarwarga.
Babinsa menegaskan, penyelesaian masalah melalui mediasi menjadi langkah penting untuk mempererat kebersamaan di masyarakat. “Kami mendorong agar persoalan diselesaikan dengan kepala dingin, sehingga tercapai kesepakatan yang adil dan tidak merugikan pihak manapun,” ujarnya.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas sendiri maupun fasilitas orang lain untuk membuka usaha atau berdagang, untuk saling berkoordinasi terlebih dahulu.
"Sebelum kita menggunakan fasilitas tersebut, pastikan dulu itu milik kita sendiri. Kalau bukan milik kita sendiri, segera lakukan koordinasi sama pemiliknya. Jangan gunakan dulu tempat tersebut sebelum ada kesempatan satu sama lain," tutup Babinsa