Padang - Rabu 27 Agustus 2025 Babinsa Kelurahan Sawahan, Koramil 02/PT Serma Arismanto bersama Babinkamtibnas melaksanakan komunikasi sosial dengan Ketua Rw dan Ketua Rt membicarakan tentang pendataan masyarakat yang berdomisili di Kelurahan Sawahan.

Babinsa Koramil 02 Padang Timur mengatakan, setiap tamu atau warga masyarakat yang akan tinggal di Kelurahan Sawahan wajib melaporkan diri terlebih dahulu kepada Ketua Rt untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan.

"Wajib lapor 2×24 Jam merupakan sarana administrasi agar masyarakat bisa mengidentifikasi diri dan membedakan kita dari orang lain," Kata Babinsa.

Babinsa menghimbau kepada seluruh masyarakat Kelurahan Sawahan untuk bekerjasama menciptakan keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum, hingga terbinanya ketentraman. 

"Semua itu bisa tercapai dengan kerjasama, dan kekompakan seluruh stakeholder. Di mulai dari pendataan, baru bisa menuju langkah selanjutnya," Jelas Babinsa.

Dirinya berharap, seluruh tamu dan masyarakat binaan dapat dengan cepat menyelesaikan pendataan atau pelaporan ini.


 
Top