Kota Solok - Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dalam waktu yang berdekatan. Kedua kasus tersebut melibatkan tiga tersangka yang kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia, SH mengatakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (20/4/25) atas nama Yos Dendi (53), warga Jalan Imam Bonjol, kehilangan sepeda motor Honda Beat FI miliknya usai melaksanakan salat Subuh. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku, Nasrul Efendi (50) dan Syafridon (43), di rumah kontrakan mereka di Tanah Garam berikut dengan barang bukti.

Barang bukti yang diamankan:
• 1 unit sepeda motor Honda Beat FI BA 5732 YQ
• Uang tunai Rp340.000,- dan Rp700.000,-
• Kunci leter T
• STNK kendaraan
• 1 unit Yamaha Vixion tanpa plat
• Mesin gerinda, topi, plat nomor, sandal, jaket, sarung, kunci kontak, dan flashdisk

Selain itu, Sat Reskrim Polres Solok Kota juga berhasil menindaklanjuti laporan masyarakat pada Jumat (18/4/25) sekitar pukul 05.40 WIB. Korban Almoder Chandra (57) kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di depan toko Pasar Raya Solok.

Setelah dilakukan penyelidikan, Minggu sore (20/4/25) terduga pelaku bernama Ade Putra (35) diamankan di rumah kontrakannya yang beralamat di Tanah Garam Kota Solok berikut dengan barang bukti. Selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolres Solok Kota guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. 

Barang bukti yang berhasil diamankan:
• 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam kuning BA 5606 QS
• Kunci kontak Honda
• Uang tunai Rp305.000,-
• STNK Honda Beat BA 4495 PR

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama tujuh tahun. 
 
Top