Kota Padang - Babinsa GPG Serma Elvis Sabri bersama Bhabinkamtibmas dan Lurah GPG Muhazir melaksanakan penertiban para pedagang yang berjualan di seputaran pagar KAI.
Penertiban pedagang ini dilakukan agar tidak terjadi musibah atau hal-hal yang tidak inginkan .
"Demi keamanan dan kenyamanan serta keindahan lingkungan kita bersama, kami Babinsa Koramil 02 Padang Timur membantu mengamankan penertiban ini." Ujar Babinsa
Sebagaimana aturan perkeretaapian menyatakan bahwa setiap orang dilarang membangun, menempatkan benda, atau melakukan aktivitas yang dapat mengganggu pandangan bebas atau membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Jika ingin berjualan di area milik KAI, masyarakat perlu mendapatkan izin resmi dari pihak KAI, misalnya melalui perjanjian sewa atau kerjasama tertentu.