Selasa 19 November 2024, Babinsa kelurahan kubu marapalam Koramil 02/PT kodim 0312/Padang Serda Septa suhendra melaksanakan komsos dengan warga saat perekaman E-KTP Dikantor lurah marapalam RT 03/06
Serda Septa suhendra mengatakan, warga masyarakat harus memiliki tanda pengenal baik Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi siapa saja Warga Negara Indonesia yang sudah memasuki usia 17 tahun keatas, tak terkecuali bagi warga yang mempunyai kebutuhan khusus (ODGJ).
” Kami mendampingi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melaksanakan jemput bola perekaman E-KTP kepada warga masyarakat
Serda Septa suhendra berharap, dengan perekaman E-KTP ini semua masyarakat memiliki data kependudukan yang sah dan valid. Sehingga mereka juga mendapat perhatian dari pemerintah setempat terutama dalam hal pemeriksaan kesehatan.
“Dengan data kependudukan yang sah dan valid, semua masyarakat akan mendapatkan pelayanan dan kesejahteraan sama dengan yang lain,” pungkasnya.