Kota Padang - Danramil 02/Padang Timur Kodim 0312/Padang diwakili oleh Babinsa GPG Serma Elvis Sabri laksanakan kegiatan mediasi di Kantor Camat Padang Timur mengenai
permasalahan Pasum digunakan oleh seorang warga dan mengaku atau mengklaim tempat tersebut milik mereka, Rabu (23/10/24).
Kegiatan Mediasi ini dihadiri oleh, Camat Padang Timur, Dinas Pupr Padang Timur, Dinas Tata Kota Padang Timur, Polsek Padang Timur mewakili, Danramil Padang Timur mewakili, Lurah GPG, Ketua LPM kel. GPG, Bhabinkamtibmas GPG, Babinsa GPG dan Dari kedua belah pihak.
Serma Elvis Sabri saat ditanyai mengatakan, dari hasil mediasi tersebut disimpulkan bahwa tempat yang di sewakan tersebut saat ini tidak disewakan lagi oleh pihak penyewa.
"Alhamdulillah mediasi berjalan dengan aman dan lancar. Dan pihak yang menyewakan tempat tersebut tidak akan menyewakan lagi," Katanya.
Dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah mengklaim memiliki tanah atau benda lainnya, tanpa memiliki bukti-bukti yang kuat, seperti sertifikat dan jenis lainnya.