Kegiatan TIM SPIDER, Kanit IV Satintelkam Polres Solok, Kanit reskrim Polsek Kubung, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin dan Panit intelkam Polsek Kubung yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Polres Solok IPTU OON KURNIA ILLAHI telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa terkait dalam ungkap OPS JARAN TA 2024.

Tersangka An. YURMAN Pgl TESEN, 49 Th, suku minang, jorong Bawah Dujubawah duku Nagari Koto Baru Kec. Kubung Kab. Solok.

Kejadian berawal dari informan yang memberitahukan keberadaan dari TO kasus curanmor dan TIM SPIDER Polres Solok beserta Kanit IV Sat IK Polres Solok, Kanit Reskrim Polsek Kubung, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin dan Panit IK Polsek Kubung yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Solok IPTU OON KURNIA ILLAHI langsung bergerak dari Wilkum Polsek Kubung menuju lokasi persembunyian dari TO yaitu di Nagari koto tuo kec.IV Nagari Kab.Sijunjung.

Selanjutnya sebelum melakukan penangkapan terhadap TO Kasat Narkoba Polres Solok IPTU OON KURNIA ILLAHI berkoordinasi dengan Kanit Reskrim VI Nagari Polres Sijunjung dan langsung memberikan arahan serta CB dilapangan serta memastikan kembali keberadaan dari TO. 

Selanjutnya TIM langsung bergerak kelokasi dengan menggunakan kendaraan roda 4 sebanyak 3 unit, setibanya dilokasi TIM berhasil melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan serta gesekan dari pihak keluarga yang mana Kasat Narkoba Polres Solok IPTU OON KURNIA ILLAHI dapat meredakan situasi sehingga berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.

Selanjutnya TIM langsung bergerak membawa TO ke Polsek Kubung dalam keadaan aman dan selanjutnya TO diserahkan ke Unit I Sat Reskrim Polres Solok.

Waktu penangkapan 
Hari Rabu tanggal 06 Juni 2024 sekira Pukul 21.45 WIB yang berlokasi di rumah istri dari DPO Nagari koto tuo kec.IV Nagari Kab.Sijunjung.
 
Top