Tim Jaran dan unit reskrim Polsek Kubung serta personil Polsek Kubung telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), di Jorong Bungo Tanjuang, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Sabtu, (01/06/2024).

Penangkapan terhadap pelaku serta mengamankan barang bukti sesuai dengan, Laporan Polisi Nomor: 11/VI/2024/Spkt/Polsek Kubung/ Polres Solok/ Polda Sumbar tanggal 01 Juni 2024.

Berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap /07/VI/2024/Reskrim tanggal 01 Juni 2024, tersangka inisial AND umur 48 tahun alamat Jorong Pincuran Baruah, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, berhasil ditangkap pukul 22:00 wib

Barang bukti penangkapan adalah, 1(satu) unit Sepeda Motor Metik Merk Scoopy warna Hitam Putih No. Pol BA 3093 HW.

Terkait kasus tersebut, Kapolres Solok AKBP Muari, SIK, MH melalui Kapolsek Kubung AKP Nafris, SH menghimbau kepada lapisan masyarakat di Kabupaten Solok untuk lebih peduli dan bisa mengamankan barang masing-masing, terutamanya sepeda motor saat sedang terparkir.

“Parkirkan kendaraan ditempat yang aman dan tetap menggunakan kunci ganda saat memarkirkan didalam ataupun diluar rumah maupun di tempat umum serta tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci masih di motor. Karena, kejahatan ini bukan semata-mata karena ada niat dari pelakunya, namun juga karena ada kesempatan,” tutup Kapolsek Kubung AKP Nafris SH.(MR/Dodi)
 
Top