Aro Suka - Polres Solok berhasil dalam mengungkap beberapa kasus yang disampaikan saah jumpa pers di Mapolres Solok Aro Suka Jum’at 31 Mei 2024.

Kapolres Solok. AKBP. Muari. S.I.K.MM.MH, yang diwakili Wakapolres Kompol Jonianto.S.H, serta didampingi oleh Plh Kasat Reskrim AKP Idris Bakara, S.I.K, MH. Kasatres Narkoba Iptu Oon Kurnia, menyampaikan Secara umum beberapa kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Solok Aro Suka dari Bulan Januari – bulan april 2024.

Plh Kasatreskrim Polres Solok Aro Suka AKP Idris Bakara.S.I.K.S.H dalam keterangannya menyampaikan bahwa laporan pada bulan Januari ada sebanyak 10 kasus. Dari 10 kasus tersebut 6 diantaranya sudah selesai, kemudian pada bulan februari terdapat 13 Kasus dan dari 13 kasus tersebut 8 yang ditangani dapat diselesaikan oleh jajaran Satreskrim Polres Solok Aro Suka.

Selanjutnya pada bulan Maret 2024 terdapat 14 Kasus, 9 kasus diselesaikan oleh satreskrim, sedangkan pada bulan april terdapat 6 Kasus, 4 diantaranya selesai,” kata Plh Kasatreskrim Polres Solok Aro Suka.

“Adapun Tindak pidana yang diselesaikan adalah ada kejahatan terhadap kesusilaan, pencabulan, Curas ada Curbis serta penganiayaan, perzinaan, KDRT, Pengeroyokan, kemudian kekerasan terhadap anak, penelantaran dan penggelapan dalam jabatan, ” sebut AKP Idris Bakara.S.I.K.S.H

Selanjutnya perlu kita sampaikan adalah laporan pada tahun 2023 yang berhasil kita ungkap,yaitu kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau hilangnya nyawa seseorang dengan tersangka berinisial R usia 27 tahun bertempat tinggal di Nagari Surian, sedangkan korban berisial almarhum Y berusia 45 tahun tinggal di Surian dengan asal muasalnya kejadian karena cekcok kesalahpahaman sehingga terjadilah penganiayaan yang dilakukan R dengan memukul si korban menggunakan sebatang kayu dengan ukuran 125 Cm, ancaman pasal yang diterapkan 351 ayat 3.

Selain itu ada juga Laporan pada tahun 2023 yang dapat kita ungkap yaitu kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang pelakunya adalah ayah tiri dari korban, disamping itu ada juga kejahatan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku inisial FF berusia 17 tahun dengan korban seorang anak perempuan berusia 15 Tahun. Dan ada pula kasus 303 Judi Online tersangka inisial H warga Koto Baru. Terannya.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kasatresnarkoba Ipru Oon Kurnia.S.H menyampaikan kegiatan-kegiatan di satres narkoba untuk tangkapan dalam bulan ini ada tiga Yang sangat menonjol yang pertama tersangka DB dan RL, dapat kami sampaikan di sini untuk saat ini kita telah mengamankan 3 orang atas informasi dari masyarakat di Nagari Gaung, ada seorang yang diduga pengedar sabu, Kemudian kami lakukan penyelidikan di lapangan lebih kurang 3 hari dengan menanam seseorang di sana untuk memastikan apakah betul seorang pengedar.

” ternyata benar telah kami lakukan penyidikan di lapangan dan melakukan penangkapan di belakang pangkas rambut di Nagari Gaung, didapati dia akan mengedarkan sabu sebanyak lebih kurang 11, 6 gram dan uang hasil penjualan dapat di kantong yang bersangkutan sebesar Rp. 860. 000.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 kita juga mengamankan seseorang yang mengisi RL di Nagari jawi-jawi Kecamatan Gunung Talang yang mana kronologis salah seorang akan mengantar barang ke Nagari Jawi-jawi untuk mengedarkannya di Kabupaten Solok, barang tersebut didapatinya di batas kota dengan cara melempar barang di pinggir jalan dan Uang sebelumnya sudah ditransfer terlebih dahulu .

Tindakan yang dilakukan oleh pelaku menyulitkan kami dalam pengembangan wilayah kota Padang karena handphonenya sudah mati dan tidak bisa lagi kita hubungi, Kemudian yang terakhir kita mengamankan inisial NBH di Nagari Simpang Tanjungan Nan ampek , dimana yang bersangkutan akan mengedarkan ganja dan sudah dijalankan sebanyak dua kali diedarkan di daerah Danau Kembar namun yang pertama kita gagal, sedangkan aksi yang kedua tim satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku tersebut.”tutup Iptu Oon Kurnia SH.

Diakhir Plh Kasatreskrim Polres Solok Aro Suka AKP Idris Bakara, S.IK, MH mengajak rekan-rekan media untuk dapat membantu Polres Solok Aro Suka dalam mempublikasikan kegiaatan-kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Polres Solok Aro suka dalam memberantas tindakan kejahatan dalam rangka menjaga kantibmas sehingga masyarakat dapat menerima informasi-informasi terkait kinerja Polres Solok Aro suka melalui pemberitaan,”tutupnya.
 
Top