Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, mengatakan, jika ASN atau THL didapati mengunggah foto di Medsos salah satu calon di Pemilu dan Pilkada, dapat diberikan hukuman disiplin berat, berupa penurunan pangkat, bahkan hingga pemberhentian kerja. Hal demikian dikatakan Sekdakab Solok, Medison, S.Sos, saat memberikan arahan pada apel pagi, di Lapangan Kantor Pemerintah Kabupaten Solok, Senin, (16/10/2023).

“Sesuai dengan kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Menpan-RB, Bawaslu dan KPU, tentang netralitas ASN, maka dari itu kepada ASN dan THL dilingkungan Pemerintah Kabupaten Solok, bahwa kita dilarang keras memberikan dukungan kepada salah satu calon di Media Sosial (Medsos). Baik itu unggahan atau pun memberikan like. Jika hal ini dilaporkan ke Bawaslu, maka bisa dikenakan tindakan kedisplinan,” sebutnya.

Kepala Dinas PRKPP Kab Solok, Retni Humaira, disaat sebagai pembina apel dalam arahannya menyampaikan, sesuai agenda yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Solok hari ini seluruh Kepala OPD akan melaksanakan Rapat Koordinasi dalam rangka percepatan pencapaian cakupan Kesehatan (UHC) di Kabupaten Solok.

Kepada pengelola keuangan untuk dapat mempercepat proses kegiatan baik yang belum, dan akan dilaksanakan, karena kita harapkan nantinya diakhir tahun tidak ada lagi keterlambatan.

Terkait kedisiplinan walaupun ini telah mendekati akhir tahun, kita harapkan agar tidak mengendorkan kedisiplinan dan senantiasa melaksanakan kewajiban, serta tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kita dengan semaksimal mungkin, sebutnya.

Apel pagi tersebut diikuti oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Kemasyarakatan dan SDM Mulyadi Marcos, SE, MM, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Eva Nasri, SH, MM, Asisten I Drs. Syahrial, MM, Kepala OPD, para ASN dan THL di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
 
Top