Jangan main-main dengan Narkoba. Pesan itu tampaknya bukan sekedar pemanis saja bagi petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Solok. Buktinya, tim Spider Satres Narkoba dibawah Komando Iptu Oon Kurnia Illahi, SH kembali “mengganas” dengan menangkap dua tersangka pelaku Narkoba dalam semalam  di nagari Salayo, Kecamatan Kubung.

Penangkapan pertama dilakukan Tim Spider terhadap seorang pemuda  asal Parak Gadang Jorong Batu Palano, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, yang mengantongi satu paket kecil Narkoba jenis Shabu. Tersangka berinisial BM (26), diciduk petugas sekitar pukul 23.00 Wib malam di rumahnya di Parak Gadang.

Berselang empat jam kemudian, sekitar pukul  03.00 Wib, Minggu (30/7/2023) dinihari, tim Spider Sat Narkoba Polres Solok kembali menangkap tersangka Narkoba berinisial ASR (20) warga nagari Parambahan, Bukit Sundi. Tersangka di tangkap ditepi jalan Raya Solok-Padang di kawasan Galanggang Tangah Selayo, Kecamatan Kubung.

Ihwal ditangkapnya kedua tersangka, Kapolres Solok AKBP Muari, SIK, SH, MM melalui  Kasat Resnarkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia,SH menjelaskan, pihaknya menangkap tersangka BM menyusul adanya informasi masyarakat tentang seseorang membawa narkotika Jenis Sabu.

Atas informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan mencari pelaku setelah mengetahui keberadaan pelaku yang sedang berada dirumahnya di Parak Gadang jorong Batu Palano.

Begitu ditangkap dan dilakukan interogasi, tersangka mengakui tentang keberadaan 1(satu) paket diduga Narkotika jenis sabu merupakan miliknya.

“ Atas penangkapan tersangka, kita juga menyita barang bukti 1 (satu) Paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, kemudian 1 (satu) buah kotak rokok dan  1(satu) helai sobekan tisu. Tersangka kita angkut ke Mapolres Solok,” jelas Iptu Oon Kurnia Illahi.

Masih dalam suasana mengamankan tersangka di Batu Palano, Tim Spider pada pukul 03.00 Wib dinihari, kembali menciduk seorang tersangka pelaku Narkoba bernisialASR (20) di jalan raya lintas Solok – Padang Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo, Kecamatan Kubung.

Tersangka yang merupakan warga Nagari Parambahan, kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok itu, ditangkap hasil pengembangan dari tersangka lainnya yang ditangkap sebelumnya.

Dari tangan tersangka ASR, petugas menyita 1(satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening berada dalam saku celana Levis milik tersangka.

“ Disaksikan warga Selayo, selanjutnya  pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polres solok guna proses hokum selanjutnya,” tutur Kasat Narkoba Polres Solok.
 
Top