Arosuka-Rapat Peninjauan Kembali Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Air Bersih antara Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dan Kota Solok, Kamis, (13/04 2023) diRuang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Solok.

Menghadiri dari Pemerintah Kabupaten Solok Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si, Asisten III Editiawarman, S.Sos, M.Si, Kepala BKD Indra Gusnaldi, Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Bagian Kerjasama, Kepala Bagian SDA, Kabid Pendapatan BKD dan Dirut PDAM.

Hadir dari Pemerintah Kota Solok Sekretaris Daerah Drs. Syaiful Rustam, M.Si, Asisten II, Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Bagian SDA, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hubungan Langganan dan Dirut PDAM.

Pada pertemuan tersebut Pemerintah Kota Solok mengalami kelemahan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Solok terkait pemanfaatan sumber mata air bersih (PDAM) Kota Solok yang sumbernya berasal dari Kabupaten Solok.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Solok, dalam hal ini disampaikan oleh Bupati Solok H. Epyardi Asda memberikan ultimatum kepada Pemerintah Kota Solok untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dalam jangka waktu 1 (satu) minggu terhitung sejak tanggal 7 April 2023 lalu.

Sesuai dengan waktu yang diberikan, akhirnya tepat dalam hitungan waktu 1 (satu) minggu. Pemkot Solok Akhirnya mendatangi Pemkab Solok yang dipimpin langsung oleh Sekda Pemko Solok, dimana kedua daerah tersebut melakukan pertemuan untuk penyelesaian polemik terkait kontribusi air bersih yang selama ini diduga dilalaikan oleh PDAM Kota Solok.

Dalam pertemuan tersebut, ada beberapa poin yang sama-sama disepakati oleh kedua daerah yang dijadikan sebagai solusi dari seluruh permasalahan yang terjadi, diantaranya :

1. Terkait dengan temuan BPK-RI Tahun 2022, PDAM Kota Solok bersedia membayarkan kontribusi yang tertunda tahap pertama sebesar 50 persen pada tanggal 5 Mei 2023. Sisanya paling lambat 60 hari pasca pembayaran pertama.

2. Kedua belah pihak melalui bagian aset, bagian perekonomian dan PDAM akan melakukan pengecekan kondisi ril meteran air ke lokasi sumber udara. Pengecekan direncanakan berlangsung pada 15-16 April 2023.

3. Pemko Solok bersedia mengganti meteran air yang rusak pada akhir Mei 2023. Selanjutnya, dilakukan pemasangan di titik yang disepakati oleh kedua belah pihak. Pemkab berkewajiban menjaga aset kota yang ada di Kabupaten
Solok.

4. Pihak kedua pihak iklan untuk menunjuk BPK/BPKP untuk meninjau tarif dasar udara sebagai rujukan pada pelaksanaan perjanjian kerja yang disepakati dilakukan pada minggu pertama Mei 2023.

5. Untuk membayar tarif dasar untuk menghitung kontribusi mulai dari bulan Januari 2023 merujuk pada tarif dasar yang direkomendasikan oleh BPK/BPKP.

6.Pemkab Solok berkewajiban menjaga keselamatan aset Pemko Solok yang berada di Kabupaten Solok.

7. Poin negosiasi kedua belah pihak terkait rencana penambahan perjanjian kerjasama, antara lain :

Pemerintah Kabupaten Solok

A). Sesuai dengan pasal 11 perjanjian kerjasama dapat ditinjau ulang sekurang-kurangnya sekali dalam tiga tahun. Pemerintah Kabupaten Solok menawarkan revisi/addendum.
B). Memberlakukan tarif khusus bagi pelanggan Kabupaten Solok yang menjadi pelanggan PDAM Kota Solok.
C). Untuk sarana dan prasarana sosial seperti Masjid, sekolah, dll untuk tidak dikenakan biaya (gratis).
D). Kenaikan kontribusi dari 15 % menjadi 20%.
e). Pemerintah Kabupaten Solok meminta untuk melibatkan BPK/BPKP dalam merevisi perjanjian kerja sama.

Pemerintah Kota Solok
A). Pemerintah Kota Solok melarang untuk melakukan addendum/perubahan perjanjian kerjasama yang ditandatangani tahun 2019.
B). Untuk angka kebocoran mengacu pada hasil audit BPKP.
C). Yang berkaitan dengan pengrusakan yang dicuri oleh pihak-pihak dan sabotase akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Solok untuk menyelesaikannya.
D). Apabila Pemerintah Kabupaten Solok mengabaikan poin c , pembayaran kontribusi akan diperhitungkan sebagai kerugian oleh PDAM Kota Solok.
e). Kerusakan akibat bencana alam ditanggulangi secara bersama oleh para pihak.
F). PDAM Kota Solok tetap mengacukan diangka 15% untuk pembayaran kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Solok.
G). Untuk sarana dan prasarana sosial seperti Masjid dan Mushalla diberlakukan tarif sosial khusus.

8. Terkait dengan saran adendum /perubahan perjanjian kerjasama akan dilaporkan secara tertulis kepada Kepala Daerah masing-masing. Setelah itu akan dilanjutkan melalui pembahasan secara bersama.

9. Poin-poin yang akan dibahas dalam tambahan perjanjian kerjasama akan disesuaikan dengan hasil pembahasan dan rujukan dari BPK/BPKP atau peraturan yang berlaku.

10. Addendum perjanjian perjanjian disepakati paling lambat pada Bulan Juni 2023.

Kemudian kedua daerah yang menyelesaikan seluruh kesepakatan yang telah ditetapkan dalam berita acara rapat kesepakatan tentang pemanfaatan sumber mata air, dalam hal ini dari Pemko Solok ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Solok Drs. Syaiful Rustam, M.Si dan dari Pemkab Solok ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, S.Sos, M.Si. (Humas)
 
Top