Sumbar -Lintasinter.com- Jajaran Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) meringkus dua pelaku pencurian kendaraan motor (Curanmor) di dua lokasi yang berbeda di Kota Padang.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menyebutkan ada dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang telah diamankan pihaknya.

"Dua kasus pencurian ini, masing-masing ada dua orang, mereka melakukan pencurian sepeda motor dengan modus berputar-putar di wilayah kota Padang, setelah melihat target pelaku langsung beraksi menggunakan kunci T," ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, Jumat, 4 Maret 2022.

Dikatakan Satake, kedua pelaku melakukan pencarian di tempat berbeda, namun kasusnya sama yaitu Curanmor.

"Pelaku pertama berinisial MRS (24) warga Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Ia melakukan pencurian di kawasan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara pada 25 Februari 2022 lalu", kata Satake.

Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang sedang terparkir di Kos-kosan di wilayah tersebut yang dilakukannya bersama seorang rekannya yang saat ini menjadi DPO jajaran Polda Sumbar.

Setelah dilakukan interogasi, kata Satake Bayu, pelaku ini melakukan aksi pencurian sepeda motor sudah 10 kali di TKP berbeda, yang hasilnya mereka bagi dua.

"Pelaku ini spesialis pencurian sepeda motor yang sudah beraksi 10 kali, dan juga seorang residivis dengan kasus yang sama", ungkapnya.

Sementara untuk pelaku yang kedua juga dalam kasus yang sama, kejadiannya di kawasan Koto Baru Banuaran, Kecamatan Lubuk begalung Kota Padang.

"Pelaku yang kedua ini berinisial DDC (24) warga Nanggalo, Kota Padang, yang menjalankan aksinya juga bersama rekanya yang saat ini juga masih DPO", kata Satake.

Untuk saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polda Sumbar, mereka dikenakan Pasal 363 ayat 1, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
 
Top