Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda Diduga Terlibat Peredaran Sabu
SOLOK — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok mengamankan dua laki-laki dewasa yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah kawasan Aie Angek, Jorong Bukit Kili, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Penindakan tersebut dilakukan pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 00.40 WIB, berdasarkan laporan polisi LP/A/41/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SOLOK/POLDA SUMBAR.
Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial IN (24) dan AF (25). Keduanya diketahui berstatus pelajar/mahasiswa dan berasal dari wilayah Kabupaten Solok.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Solok dengan melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan tersebut, petugas menemukan dua orang yang diduga sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan masyarakat. Keduanya kemudian diamankan di dalam sebuah rumah di kawasan Aie Angek.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening. Barang tersebut ditemukan dalam genggaman tangan salah seorang terduga pelaku.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut kepolisian, saat proses penggeledahan, kedua terduga pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan milik mereka. Polisi juga menyebut keduanya tidak memiliki izin atas kepemilikan barang yang diduga narkotika tersebut.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami asal-usul barang yang diduga sabu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
