Padang — Babinsa Kelurahan Sawahan, Koramil 02/Padang Timur, Serma Arismanto bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan komunikasi sosial (Komsos) bersama Ketua RW dan Ketua RT di wilayah Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur.

Kegiatan tersebut membahas pendataan masyarakat yang berdomisili di Kelurahan Sawahan, khususnya terkait kewajiban lapor diri bagi warga pendatang maupun tamu yang akan menetap sementara di wilayah tersebut.

Serma Arismanto mengatakan bahwa setiap warga atau tamu yang akan tinggal di Kelurahan Sawahan diwajibkan melapor kepada Ketua RT setempat guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta menjaga keamanan lingkungan.

“Wajib lapor 2x24 jam merupakan sarana administrasi agar masyarakat dapat mengidentifikasi diri dan membedakan warga setempat dengan pendatang,” ujar Babinsa.

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kelurahan Sawahan untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung penegakan hukum demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.

“Semua itu dapat terwujud melalui kerja sama dan kekompakan seluruh stakeholder. Dimulai dari pendataan yang tertib, baru dapat menuju langkah-langkah selanjutnya,” jelasnya.

Babinsa berharap seluruh tamu maupun masyarakat binaan dapat segera melaksanakan kewajiban pelaporan dan pendataan, sehingga tercipta ketentraman dan kenyamanan bersama di lingkungan Kelurahan Sawahan.
 
Top